PANDEGLANG, BANTEN, - Terpantau sekelompok emak - emak melakukan aksi unjuk rasa di depan Direksi Kit PT Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan jalan tol Panimbang - Serang Wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/4/2024).
Dalam aksinya emak - emak mengaku kesal terhadap aktivitas kendaraan pengangkut material proyek pembangunan jalan tol yang dilaksanakan PT Adhi Karya yang berkantor di Kp. Encle Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang.
Saat berorasi emak - emak mengatakan, kalau jalan lingkungannya rusak akibat banyak dilalui kendaraan proyek. Selain itu emak - emak juga mengaku kesal terhadap para sopir angkutan proyek yang kerap ugal - ugalan saat berkendara, yang dapat mengakibatkan rawannya kecelakaan.
"Tidak hanya jalan rusak, sopir angkutan proyek juga suka ugal ugalan. Selain itu lingkungan pun terdampak debu material proyek, draines jadi mampet dan menimbulkan banjir. Kompensasi serta lowongan kerja untuk warga terdampak pun sama sekali tidak ada, " ujar para pendemo
Mantan Kepala Desa Mekarjaya, Bahaudin membenarkan puluhan warga datang ke direksi kit, lantaran kesal dengan janji - janji yang disampaikan oleh PT Adhi Karya namun tidak pernah terealisasi dan terbukti.
" Mereka emak-emak demo karena kesal ke PT Adhi Karya, janjinya palsu semua, dan mungkin itu akan terulang lagi, pastinya mereka bakal nagih kembali, " tegasnya.
Baca juga:
Di Desa Cibedug Marak Rumah Tidak Layak Huni
|
Menanggapi aksi warga ke Direksi Kit PT. Adhi Karya. Iwan Ketua Ikatan Pewarta Benten (IPB) menegaskan, Andalalin wajib dilakukan berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa setiap perencanaan pembangunan yang akan mempengaruhi lalu lintas harus melalui proses analisis dampak lalu lintas yang dituangkan dalam dokumen andalalin.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan, andalalin merupakan dokumen yang wajib dibuat dalam tahap perencanaan proyek pembangunan jalan atau bangunan yang memiliki potensi dampak lalu lintas.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PM 60 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa "Andalalin wajib disusun pada tahap perencanaan awal di mana proyek pembangunan jalan atau bangunan baru atau penambahan bangunan yang dapat berdampak pada kondisi lalu lintas." imbuhnya
Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar proyek bangunan atau pembangunan infrastruktur. Dengan melakukan analisis ini, dapat diketahui dampak yang ditimbulkan oleh proyek terhadap lalu lintas, termasuk kemacetan, kepadatan, tingkat kebisingan, dan kecelakaan yang mungkin terjadi.
Selain itu, andalalin juga dapat membantu mengidentifikasi solusi untuk mengurangi dampak negatif tersebut dan menjaga keseimbangan antara kepentingan proyek dengan kepentingan masyarakat sekitar.
" Terjadinya kerusakan jalan dan berikan dampak buruk karena Kami dari APWPB mendunga PT Adhi Karya tidak memiliki Dokumen Andalalin serta tak memiliki Tenaga ahli yang lulus kompetensi, " tegas Iwan
Iwan menambahkan, tidak terjadinya audensi lantaran dari pihak managemen PT Adhi memberikan informasi bahwa dari PT Adhi Karya ada giat lain, ujar Iwan sehingga tertunda dulu.
" Kami tidak Audensi karena masih mengahargai permohonan dari PT Adhi Karya. Tapi kami dari APWPB tidak akan berhenti, bahkan dalam dekat ini kami akan menyampaikan surat ke Kementerian, Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten, bila kita akan menyampaikan langsung ke Presiden, " tegas Iwan